Pak RW Penelanjang Sejoli di Tangerang Divonis 1,5 Tahun

Pak RW Penelanjang Sejoli di Tangerang Divonis 1,5 Tahun

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 16:24 WIB
Foto: Gunawan alias Pak RW divonis hukuman 1,5 tahun dalam kasus penelanjangan sejoli di Tangerang. Fotografer:Ahmad Bil Wahid/detikcom
Jakarta - Gunawan alias Pak RW divonis hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus penelanjangan sejoli di Tangerang. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, M Irfan Siregar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).


Dalam pertimbangan hakim, status ketua RW yang disandang terdakwa menjadi hal yang memberatkan hukuman. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa masih punya tanggungan anak dan istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi putusan hakim, Gunawan tidak mengajukan banding. Dia menerima putusan tersebut.

Hukuman berbeda dijatuhkan hakim kepada 4 terdakwa lainnya, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang dan Anwar Cahyadi. Mereka divonis 3 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 3 tahun," kata Irfan.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena main hakim sendiri dan membuat korban malu. Namun, terdakwa yang menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

Atas putusan hakim tersebut, para terdakwa juga belum menyatakan banding. Mereka masih pikir-pikir apakah akan menerima atau banding. (abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads