"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, M Irfan Siregar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Dalam pertimbangan hakim, status ketua RW yang disandang terdakwa menjadi hal yang memberatkan hukuman. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa masih punya tanggungan anak dan istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman berbeda dijatuhkan hakim kepada 4 terdakwa lainnya, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang dan Anwar Cahyadi. Mereka divonis 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama 3 tahun," kata Irfan.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena main hakim sendiri dan membuat korban malu. Namun, terdakwa yang menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.
Atas putusan hakim tersebut, para terdakwa juga belum menyatakan banding. Mereka masih pikir-pikir apakah akan menerima atau banding. (abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini