"Pelaku mencabuli korban saat korban sendirian di rumah. Dia menjalankan aksinya sejak Maret. Masing-masing korban dicabuli tiga," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).
Baca juga: Biadab! Kakek 70 Tahun Cabuli Balita di Riau |
Korban pencabulan berusia sembilan tahun dan tujuh tahun. Keduanya dicabuli pelaku yang bekerja sebagai mekanik yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Aksi itu terungkap setelah kedua korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada orangtuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban yang tinggal di salah satu kecamatan di Banda Aceh ini kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Polisi akhirnya turun tangan dan membekuk pelaku di bengkelnya pada Rabu (4/4) lalu.
"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Pelaku belum menikah. Kita masih menyelidiki motif pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut," jelas Trisno.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(tfq/tfq)