"Tentu saya prihatin membaca itu. Kan waktu itu saya jadi menteri, wapresnya Pak Boediono. Saya kira sudah selesai (kasusnya) waktu itu, ternyata muncul lagi," ujar Zulkifli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Zulkifli juga belum yakin betul soal putusan praperadilan atas permohonan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). "Itu betul apa nggak?" sambungnya.
"Kita serahkan kepada KPK lah itu. Ini biarlah bagian dari KPK untuk melakukan tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan," ujar Zulkilfli.
Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono. Putusan ini diketok oleh hakim Effendi Mukhtar.
Terkait putusan praperadilan soal Century, MA mengatakan putusan berupa perintah penetapan tersangka tidak ada di objek praperadilan.
"Wewenang praperadilan dan beberapa perluasannya kan sudah jelas diatur di KUHAP dan terakhir ada putusan MK. Kemudian putusan yang baru itu, tidak termasuk dalam aturannya," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah. (yas/fdn)