Kemendagri Serahkan SK Fahcrori Umar Jadi Plt Gubernur Jambi

Kemendagri Serahkan SK Fahcrori Umar Jadi Plt Gubernur Jambi

Denita Matondang - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 17:56 WIB
Foto: Kemendagri Serahkan SK Fahcrori Umar Jadi Plt Gubernur Jambi (Denita-detikcom)
Jakarta - Wagub Jambi Fahcrori Umar resmi menjabat menjadi Plt Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola. Jabatan baru ini diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.

Acara penyerahan surat keputusan (SK) Kader Partai NasDem ini dilaksanakan di Gedung Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018). Fahcrori diangkat menjadi Plt dengan SK bernomor 121.15/2228/SJ tertanggal 10 April 2018.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi Prabowo mengatakan penunjukkan ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Kepala Daerah Pasal 65 ayat 3 dan Pasal 64 ayat 4. Kedua pasal ini mengamanat wakil gubernur ditunjuk sebagai Plt untuk mengisi kekosongan jabatan gubenur.

"Acara yang kita laksanakan pada hari ini merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 65 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu dalam hal Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah," kata Hadi menyampaikan amanah Mendagri, Tjahjo Kumolo.

"Guna menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan daerah dan untuk menjamin kelancaran pemerintahan daerah di Provinsi Jambi maka selanjutnya pada Pasal 65 ayat 4 diatur bahwa dalam hal Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," lanjut Hadi.



Kepada Fahcrori, Kemendagri juga menyampaikan 4 tugas dan wewenang. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah. Keempat, melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh sebab itu, saya tekankan kepada Plt Gubernur untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan daerah dengan berpedoman pada nawacita atau 9 daerah strategis pemerintah kabinet kerja yg disesuaikan dengan karakteristik daerah serta esensi masalah yang sesuai kebutuhan masyarakat, " ucap Hadi.

Fahcrori juga diminta agar melakukan komunikasi dengan Presiden Jokowi dan seluruh pejabat pemerintah daerah. Komunikasi ini diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di Jambi.



"Untuk itu, Plt Gubernur Jambi harus mampu melaksanakan pola pikir dan budaya kerja aparatur di pemerintah provinsi jambi agar proses pemerintah daerah difokuskan pada upaya pelayanan publik yg terbaik demi kepentingan masyarakat, selain itu diharapkan kepada plt gubernur menjalin komunikasi yang harmonis dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat demi aktivitas di bumi sepucuk jambi sembilan lurah," tandas Hadi.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan Senin (9/4) lalu. Zumi terjerat kasus dugaan menerima suap senilai Rp 6 miliar. KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads