DPR Sidang Paripurna, Kembali Perpanjang Pembahasan RUU Terorisme

DPR Sidang Paripurna, Kembali Perpanjang Pembahasan RUU Terorisme

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 10:18 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. (Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat paripurna di tengah masa persidangan ke-4 tahun sidang 2017-2018. Sejumlah hal diagendakan untuk disampaikan dan diputuskan dalam paripurna.

Rapat paripurna digelar pagi ini, di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018). Agenda rapat paripurna salah satunya ialah pengesahan perpanjangan pembahasan RUU Terorisme.


Pembahasan revisi UU No 15 tahun 2003 ini diketahui telah dilakukan sejak lebih dari setahun lalu. RUU Terorisme telah melewati beberapa kali masa sidang DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, agenda sidang lainnya adalah pengesahan RUU Kerja Sama bidang Pertahanan Antara Indonesia-Thailand serta pembahasan RUU tentang Minerba dan Sumber Daya Air.

Kemudian diagendakan pula pembacaan laporan BURT tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2019 dan pengesahan peraturan Pengaman Terpadu Kawasan DPR RI. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads