Menurut Fandi, wacana tersebut menunjukkan satu kemunduran demokrasi. Ia juga menuturkan, dikembalikannya kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak relevan jika tujuannya untuk mengurangi tindakan politik uang atau money politics.
"Ya mundur. Saya berpendapat itu kemunduran (demokrasi). Menurut saya, tidak relevan (jika sistem tersebut dijadikan solusi untuk menghilangkan budaya korupsi). Karena begitu hak rakyat ditutup untuk berpartisipasi, itu juga problem," kata Fandi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2018).
Ia juga menilai, dengan diberlakukannya sistem pemilihan melalui DPRD, artinya membatasi rakyat untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
"Berarti kan partisipasi rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, berpartisipasi dalam pemilu, itu kan jadi terbatas," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyuarakan untuk mengevaluasi sistem pilkada langsung. Dengan begitu, tak tertutup kemungkinan evaluasi menghasilkan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. (yas/rvk)











































