"Ketika diamankan ternyata tersangka melakukan perlawanan yang mengakibatkan tersangka dilakukan tindakan tegas terukur," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi, di Mapolrestro Tangerang, Senin (9/4/2019).
Penangkapan HB dilakukan pada 2 April lalu. Awalnya, polisi menangkap seorang berinisial TW di Jalan Ciledug Raya, Tangerang. Setelah dikembangkan, polisi menangkap pengedar lainnya berinisial AB. Dia mengaku mendapat sabu dari HB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kedua tersangka didapatkan informasi barang yang ada bersumber dari salah satu tersangka atas nama HB," lanjut Harley.
![]() |
Setelah didalami, polisi mendapat informasi HB akan melakukan transaksi dengan pengedar lainnya BS yang kini berstatus DPO. Saat itu HB dapat ditangkap sedangkan BS berhasil kabur.
Dari tangan HB, polisi mendapati sabu seberat 135 gram yang rencananya akan diberikan kepada BS. Dari 2 pengedar yang sudah ditangkap, sabu seberat 5 gram juga disita.
"Dari barang bukti yang ada, kami menyita Rp 140 gram," ujar dia.
Polisi saat ini masih memburu BS yang kabur saat ditangkap. Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (abw/aan)