"Donny Imam Priambodo akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Selain Donny, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya dari wiraswasta. Dia adalah pemilik Toko Serba Cantik Melawai, Lie Ketty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu.
Pemberian suap itu diduga KPK terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini