"Diduga FA (Fayakhun Andriadi) menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) melalui anak buahnya MAO (M Adami Okta) secara bertahap sebanyak 4 kali," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
"Selain itu, FA juga diduga menerima USD 300 ribu," imbuh Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fayakhun merupakan tersangka keenam yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 tersangka yaitu:
1. Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla)
2. Fahmi Darmawansyah (swasta)
3. Hardy Stefanus (swasta)
4. M Adami Okta (swasta)
5. Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini