Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pencuri Kotak Amal

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pencuri Kotak Amal

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 08 Apr 2018 19:20 WIB
Lokasi pengeroyokan pencuri kotak amal di Cengkareng. Foto: (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Polisi telah menetapkan tersangka dalam aksi main hakim sendiri pencuri kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa orang saksi.

"Kemarin kita amankan ada 11 orang. Tapi dari rangkaian pembuktian dan hasil gelar perkara, lima memenuhi alat bukti untuk jadi tersangka," ucap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Sauri, dalam keterangannya, Minggu (8/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima orang tersebut terbukti melakukan persekusi. Mereka berinisial MS, SP, AR, SY, AK.

"Mereka melakukan persekusi diduga pelaku pencurian sampai meninggal dunia," ucap Rulian.



Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (7/4) subuh di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng. Awalnya korban terlihat ikut salat, namun saat jemaah sudah meninggalkan masjid, korban tak kunjung pergi.



Saat marbut masjid sedang bekerja di depan masjid, korban pun mencongkel kotak amal. Aksinya kepergok dan berujung pengeroyokan oleh warga.

Polisi juga masih mencari identitas korban. Jasadnya kini berada di RSCM untuk divisum. (aik/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads