"Komisi III akan mendalami isu-isu yang dilontarkan oleh BJP (Brigjen Pol) Aris Budiman. Kami akan melakukannya baik melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Pimpinan KPK, dan lebih lanjut kemungkinan melalui Panja Penegakan Hukum yang akan kami aktifkan kembali," ungkap Anggota Komisi III F-PPP Arsul Sani saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/4/2018).
Baca juga: Sepak Terjang Brigjen Aris 'Serang' KPK |
Namun menurut Arsul, Komisi III juga berharap agar Aris tidak sebatas bercakap di depan media. Dirdik KPK itu juga akan diminta keterangan secara lengkap, serta membeberkan bukti yang dikantongi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengatakan komisi III memang belum secara resmi membahas hal ini, namun komunikasi di internal anggota sudah terjalin. Komisi III akan memastikan KPK melakukan proses berlandas hukum dengan benar.
"Secara formal belum (komunikasi), namun dalam komunikasi internal di antara para anggota komisi dari seluruh fraksi tidak ada satu pun yang keberatan apabila isu yang dilontarkan oleh BJP Aris ini didalami dengan investigasi untuk memastikan bahwa KPK melakukan due process of law dengan benar," tuturnya.
Kemarin Jumat (6/4/2018), seusai pelantikan Deputi Bidang Penindakan Brigjen Firli dan Direktur Penuntutan Supardi, Aris Budiman meluapkan 'uneg-unegnya' soal kasus e-KTP. Menurut Dirdik KPK itu, bos Biomorf Lone Indonesia dan Biomorf Mauritius, Johannes Marliem--salah satu pemenang tender e-KTP yang telah tewas--tidak pernah diperiksa. Selain itu, Aris mempertanyakan alasan KPK tidak menggeledah kantor Biomorf. Padahal surat penggeledahan sudah ada.
"Yang kedua, Johannes Marliem tidak pernah diperiksa. Anda bisa cek, ini ucapan saya bisa berisiko hukum bagi saya," ungkap Aris di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Biomorf merupakan salah satu perusahaan pemenang tender megaproyek e-KTP. Dalam surat tuntutan Setya Novanto, jaksa menyebut Marliem turut kecipratan aliran duit dari korupsi megaproyek e-KTP, yaitu sejumlah USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892. Marliem yang telah tewas di AS itu, dalam tuntutan juga disebut yang mentransfer uang ke Made Oka Masagung, yang kemudian diteruskan ke Setya Novanto.
(nif/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini