"Kita tidak mempidanakan siapa-siapa dalam hal ini. Tidak ada yang saya pidanakan," kata Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, Sabtu (7/4/2018).
"Tidak ada yang kita pidanakan. Saya tidak memidanakan siapa-siapa," sambungnya menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Wahyu menyatakan terkait kasus ini, sidang disiplin terhadap dua orang oknum Polantas Polresta Palembang Bripka Teta Ardiyansah dan Bripka Poltak Azhari telah digelar pada Jumat (6/4). Keduanya telah diberi sanksi.
"Kita kasih sanksi demosi sama penempatan khusus 14 hari," ucapnya.
Kasus pungli oknum Polantas Polresta Palembang ini terjadi di jalan depan Taman Makam Pahlawan Palembang, Jalan Jenderal Sudirman. Saat itu ada netizen bernama Benni Eduwardo mengunggah videonya ke media sosial dan jadi viral.
(hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini