"Kita kasih sanksi demosi sama penempatan khusus 14 hari, di sel," kata Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (7/4/2018).
Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolresta Palembang pada Jumat (6/4) kemarin. Sidang diketuai oleh Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pungli ini terjadi di jalan depan Taman Makam Pahlawan Palembang, Jalan Jenderal Sudirman. Saat itu ada netizen bernama Benni Eduwardo mengunggah videonya ke media sosial dan jadi viral. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini