Terlibat Pungli, 2 Polantas Palembang Ditahan 14 Hari

Terlibat Pungli, 2 Polantas Palembang Ditahan 14 Hari

Herianto Batubara - detikNews
Sabtu, 07 Apr 2018 15:12 WIB
Sidang disiplin terhadap Polantas Palembang yang terlibat pungli Foto: Istimewa/FB Benni Eduwardo
Palembang - Dua oknum Polantas Polresta Palembang Bripka Teta Ardiyansah dan Bripka Poltak Azhari terbukti terlibat pungli. Mereka diberi sanksi demosi ditahan selama 14 hari.

"Kita kasih sanksi demosi sama penempatan khusus 14 hari, di sel," kata Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (7/4/2018).


Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolresta Palembang pada Jumat (6/4) kemarin. Sidang diketuai oleh Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, yang jelas, itu ada pelanggaran, dia tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan," kata Kombes Wahyu.


Kasus pungli ini terjadi di jalan depan Taman Makam Pahlawan Palembang, Jalan Jenderal Sudirman. Saat itu ada netizen bernama Benni Eduwardo mengunggah videonya ke media sosial dan jadi viral. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads