Oknum Polantas Palembang yang Pungli Didemosi, Senjata Ditarik

Oknum Polantas Palembang yang Pungli Didemosi, Senjata Ditarik

Herianto Batubara - detikNews
Sabtu, 07 Apr 2018 15:27 WIB
Kaploresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
Palembang - Oknum Polantas Polresta Palembang Bripka Teta Ardiyansah dan Bripka Poltak Azhari terbukti terlibat pungli. Selain ditahan selama 14 hari, keduanya juga disanksi demosi.

"Kita kasih sanksi demosi sama penempatan khusus 14 hari, di sel," kata Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (7/4/2018).

Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo juga mengatakan hal senada. Dia menjadi ketua sidang disiplin terhadap Bripka Teta dan Bripka Poltak pada Jumat (6/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut AKBP Prasetyo, dirinya akan melaporkan hasil keputusan sidang kepada pimpinan bahwa kedua oknum tersebut terbukti bersalah. Terkait demosi, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan. Bisa saja dilakukan demosi tanpa harus melalui sidang etik.

"Di sidang disiplin tidak mengenal sanksi demosi. Prosedurnya kalau masalah mutasi kewenangan pimpinan. Kalau jelas dalam sidang disiplin dia terbukti melakukan pelanggaran, mungkin bisa nanti didemosi oleh pimpinan walaupun tidak melalui sidang kode etik," ucapnya.


"Demosi itu penurunan dari fungsi tertentu kepada fungsi lain itu bisa. Bila dia menjabat sesuatu itu dinonjobkan, itu demosi. Penurunan ya. Bisa dari fungsi operasional ditempatkan jadi staf," sambungnya menjelaskan. (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads