Ratna Sarumpaet mengaku, usai menelpon staf Anies mobilnya dikembalikan ke kediamannya. Sementara, pihak Dishub DKI menyebut mobil Ratna Sarumpaet diambil sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga: Teka-teki Penderekan Mobil Ratna Sarumpaet |
Dishub DKI menerangkan mobil yang diderek bisa diambil oleh siapa saja, asal membawa syarat STNK mobil yang diderek tersebut. "Bisa diwakilkan asal menunjukan STNK mobil yang bersangkutan," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah melalui pesan singkat, Kamis (5/4/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Kepala Dishub DKI Andri Yansyah menjelaskan metode pembayaran denda tersebut:
1. Bayar melalui Bank DKI atau ATM
2. Tunjukkan bukti pembayaran ke petugas Dinas atau Suku Dinas sesuai dengan lokasi penderekannya
3. Usai menunjukkan bukti pembayaran, petugas akan memverifikasi dan memberikan surat pengeluaran kendaraan (SPK)
4. Wajib Retribusi selanjutnya menunjukkan SPK tersebut ke petugas jaga dan kemudian mobil bisa dibawa
Meski demikian, Andri mengaku belum mengetahui siapa yang mengembalikan mobil kepada Ratna. Yang jelas, kata dia, mobil bisa dikembalikan jika yang bersangkutan membayar denda dan menunjukkan struk pembayaran serra STNK mobil.
"Kalau itu saya kurang tahu. Yang jelas mobil bisa keluar kalau sudah bayar denda. Siapa pun yang bayar boleh saja," ucap Andri.
(fdu/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini