"Iya saya jadi koordinatornya. (Tugasnya) ya membersihkan sungai sepanjang 269 kilometer dan harus selesai dalam 7 tahun," ujar Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Penunjukan Luhut sebagai koordinator tim Citarum tercantum dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Citarum pada Pasal 5 bab III bagian kedua. Perpres tersebut dikeluarkan pada 14 Maret 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Luhut, Jokowi menunjuk Menko Polhukam Wiranto sebagai Wakil Ketua I, Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagai Wakil Ketua II, dan Menko PMK Puan Maharani sebagai Wakil Ketua III.
Tim yang dibentuk Jokowi tersebut memiliki tugas yang dijelaskan dalam pasal 6 sebagai berikut:
a. menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan berkelanjutan; dan
b. memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas, termasuk untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/ atau penggantian ketentuan peraturan perundangundangan yang tidak mendukung atau menghambat upaya Pengendalian DAS Citarum, dan untuk mengambil langkah mitigasi dampak sosial yang timbul dalam upaya Pengendalian DAS Citarum.
Tim Citarum bakal melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas mereka kepada Jokowi paling sedikit satu kali selama enam bulan. (nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini