"Kita selesaikan bersama-bersama deh," kata Aher, sapaan Heryawan, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (23/3/2018).
Ia menuturkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang KBU sejatinya sudah efektif memperketat perizinan pembangunan di wilayah konservasi tersebut. Apalagi diperkuat dengan terbitnya Perpres Citarum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Perpres Citarum) bisa membenahi dan segala hal berkaitan Citarum. Tentu lebih kuat pembenahannya karena dibawahi langsung Kemenko Maritim, Satgas oleh Gubernur Jabar dan Kodam serta Polda," ujar Aher.
Dia menilai keberadaan Perpres Citarum tidak akan bertentangan dengan Perda KBU. Justru, Aher menegaskan, kedua aturan tersebut akan saling mengisi dan memperkuat konservasi KBU.
"Enggak ada pertentangan karena saling mengisi. Kalau Perda KBU itu kuat, ditambah Perpres Citarum lebih kuat lagi sekarang," ucapnya.
Aher mengatakan penyelamatan KBU tidak hanya mengandalkan Perda dan Perpres saja melainkan komitmen dari aparat pemerintah selaku regulator. Ia mengingatkan pemerintah daerah tidak bermain-main soal KBU.
"Enggak boleh main-main soal izin. Kita minta kepada siapapun jangan main-main dengan Perda, termasuk pengusaha juga sama. Perda KBU mengharuskan ada rekomendasi dari provinsi, jika tiba-tiba dapat izin dari kabupaten kota tapi tidak ada rekomendasi dari kami, itu tidak sah," tutur Aher. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini