"Telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh anak 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (5/4/2018).
Aksi bejat tersangka dilakukan pada 27 Maret lalu di rumahnya, Jalan Kampung Rawa, Pondok Aren. Saat itu korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat korban dijemput pulang, orang tua korban merasa curiga melihat sikap anaknya. Korban tampak murung dan mengeluh sakit saat dibawa pulang ke rumah.
"Saat di perjalanan arah pulang ke rumah anak pelapor mengeluh kesakitan dan perih di bagian kemaluannya. Korban juga terlihat murung merenung sendirian di dalam kamar setelah pulang main dari rumah pelaku," imbuh Alexander.
Saat ditanya orangtuanya, korban awalnya tidak mau bercerita. Setelah dipaksa, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Orangtua korban akhirnya melapor ke polisi. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/4) lalu. Dia dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(abw/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini