Perbuatan bejat D dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2018. Hal itu terungkap setelah ibu korban merasa curiga. Pasalnya, sang anak enggan jika ditinggal di rumah berdua bersama sang ayah.
"Si korban ini malah ingin dengan neneknya daripada dengan bapaknya. Melihat itu, ibunya curiga dan laporan ke kita. Ternyata benar terjadi tindak pidana pencabulan," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis (05/04/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam korban. Korban setiap kali dicabuli diberi uang lima ribu rupiah," katanya.
Polisi menangkap D di rumahnya yang terletak di Kampung Cihuni, Desa Cihuni, Pangatikan, Rabu (04/04) kemarin. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju tidur, satu celana dan miniset milik korban.
"Tersangka kami jerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Budi.
Dalam waktu dekat, sambung Budi, pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. "Kita akan datangkan psikolog untuk periksa kejiwaannya. Apakah dia gangguan jiwa atau seperti apa," katanya.
Sementara korban sendiri akan dilakukan visum. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini