"Pelaku menghampiri korban dan membelikan korban jajanan bapeda satu persatu dengan harga satu bapeda Rp 2 ribu. Setelah membeli bapeda kemudian pelaku menyerahkan atau membagi Rp 5 ribu kepada keempat korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Selasa (3/4/2018).
Alexander mengungkapkan aksi bejat itu dilakukan Soleh di Jalan Cimndiri II Ciputat, Tangsel, pada Minggu 1 April 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, seorang korban lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pelaku akhirnya ditangkap sehari setelah kejadian.
Selain menangkap pelaku, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku dan memberikan trauma healing kepada korban. Pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini