"Ratu Rita Akil akan diperiksa terkait TPPU tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/4/2018).
Selain Ratu Rita, KPK juga memanggil seorang pengacara, Kamarussalam alias Polo. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Muhtar dijerat KPK dengan sangkaan TPPU dari pengembangan perkara mantan hakim MK Akil Mochtar. Muhtar diduga menerima sekitar Rp 35 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK untuk diteruskan ke Akil.
Dari total tersebut, Rp 17,5 miliar kemudian diserahkan kepada Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Semangat, sementara sisanya Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar atas persetujuan Akil.
Ratu Rita merupakan pemilik CV Ratu Samagat. Dari perkara sebelumnya, alasan transfer ke perusahaan itu disebut karena Muhtar dan CV Ratu Semangat bekerja sama dalam bidang kolam ikan arwana.
Muhtar lalu diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda empat, dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini