"Kami sudah melakukan analisa dan evaluasi sesuai dengan laporan dari Ombudsman itu mulai minggu pertama. Ini sudah minggu keenam belas," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Sandi mengungkapkan sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penataan Tanah Abang. Evaluasi itu dilakukan mulai dari titik macet sampai jumlah kunjungan masyarakat ke Tanah Abang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga dilaporkan evaluasi daripada jumlah masuknya laporan terhadap penumpukan di beberapa ruas titik. Dan juga kita sekarang sudah punya evaluasi yang menyeluruh mengenai survei tingkat kepuasan daripada masyarakat yang mengunjungi Tanah Abang," lanjut Sandi.
Ombudsman menemukan maladministrasi dalam penataan Tanah Abang karena dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan. Dalam 30 hari awal, Pemprov DKI harus melaporkan perkembangan transisi kondisi di kawasan itu.
Bila pemerintahan Anies tak menindaklanjutinya, Ombudsman akan meningkatkan laporan itu menjadi rekomendasi. Pemprov DKI perlu melaksanakan rekomendasi Ombudsman agar terhindar dari sanksi administrasi. (idn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini