"Kita akan respons lengkap, kita menghargai dan institusi Ombudsman rekomendasinya adalah rekomendasi yang kredibel," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, kita akan review, dan dengan SKPD akan kita rapatkan. Akan kita kaji satu per satu dan dari situ kita lakukan tindakan," terang Anies.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan penataan PKL di Tanah Abang melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari PKL.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian pernyataan Ombudsman dalam keterangan pers, Senin (26/3).
Video 20Detik: Anies Pertanyakan Legalitas Perwakilan Ombudsman
(zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini