Pekanbaru - Sudah dua bulan pihak TNI AL Dumai masih menahan 341 kontainer di atas tiga kapal yang berisi kayu olahan, bubur kertas dan barang ekspor lainnya. Penyidikan yang lama menyebabkan TNI AL dituding telah menghambat jalannya perdagangan ekspor impor dan merugikan negara.Dengan penahanan kontainer itu, pihak TNI AL menerima surat dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang menyebut, penahanan itu telah menyebabkan terlambatnya lalu lintas ekspor impor dan merugikan negara."Tapi kita menangkap juga karena memiliki landasan hukum yang kuat. Sesuai fakta, barang-barang dalam peti kemas itu bermasalah. Saat ini kita sudah limpahkan semuanya ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau," kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel (P) Alex A Kekung kepada
detikcom, Sabtu (2/7/2005) saat dihubungi melalui telepon.Dijelaskan dia, penangkapan 341 kontainer sejak 15 Mei 2005 lalu melibatkan sedikitnya 16 perusahaan pemilik kontanier dan menahan tiga kapal sebagai pengangkut barang tersebut.Satu kapal di antaranya merupakan jasa transportasi ekspor impor, yakni PT Jasatama Kemas Indo pemilik Kapal Alam Jaya. Di dalam Kapal Alam Jaya ketika diperisa pihak TNI AL, tengah mengangkut 68 kontainer.Perusahaan yang turut menitipkan barang antara lain Primkopad Korem 131/Wirabima, PT Taman Ros Masterindo, UD Fajar Pagi, PT Bumi Sari Emas Indonesia, PT Interoda Maju, PT Union Siak, dan CV Danarko. Perusahaan yang jelas bermasalah dalam perizinan, yaitu PT Kurnia Alam Sejati dan CV Buana Riau."Setelah kita periksa, ada 19 kontainer yang berisikan kayu olahan yang masih basah. Sesuai dengan ketentuan, kayu basah dilarang untuk diekspor. Kini proses penyidikannya telah kita limpahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau," tutur Alex Kekung.TNI AL juga menahan Kapal Sentana III milik PT Multi Jaya Samudra yang memuat 100 kontainer, yang semuanya tidak dilengkapi dokumen resmi. Ditahan juga kontainer berisikan bubur kertas milik PT RAPP dengan kapal pemilik tongkang Asenho II dan
tug boat Asenho II 96.
Rugikan Jasa PelayaranKepala Cabang PT Jasatama Kemas Indo di Pekanbaru Iin Wijaya kepada wartawan mengatakan, dengan lambatnya proses penyidikan yang sudah lebih dua bulan ini, pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar.Dia mencontohkan, untuk
cost kapal membutuhkan dana minimal 1.500 dolar AS per hari. Ini belum lagi hilangnya jasa angkutan ekpor dari Riau ke Singapura.Diperkirakan dengan penahan kapal selama 40 hari ini, paling tidak biasanya kapal seharusnya bisa mengangkut pengiriman kontainer empat kali dari Pekanbaru ke Singapura, dengan upah sekali angkut minimal Rp 400 juta. Ini belum lagi pihaknya membayar denda keterlambatan pengiriman barang dari pihak pemesan dan pengirim."Sekarang dengan proses hukum yang begitu lama, kami mengalami kerugian yang begitu besar. Kami tidak mempersoalkan penangkapan itu. Kalau memang salah, ya silahkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami hanya meminta kiranya masalah ini segera dibawa ke pengadilan," kata Iin Wijaya.Dia juga menjelaskan, dengan tertangkapnya kapal jasa angkutan tersebut, kini sejumlah perusahaan ekpor impor di Riau sudah mengalihkan pengiriman barangnya lewat pelabuhan peti kemas di Medan, Sumatra Utara. Sebab, pemilik barang tidak ingin mengambil risiko besar adanya hambatan dari pihak terkait di Riau."Sekarang sejumlah pelanggan kami yang mengirim barang dari Pekanbaru ke Singapura sudah mengalihkan kontainernya lewat pelabuhan peti kemas di Medan. Selain merugikan pihak kami, juga ini merugikan bagi pendapatan asli daerah," keluh Iin.
(sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini