Polemik pendirian apartemen kos (aparkos) Avicena di tengah pemukiman warga Beji Timur, Depok, terus berlanjut. Pemerintah Kota Depok akhirnya memberikan Surat Peringatan (SP) pertama (SP1) kepada pengembang. Pihak SCC Investmen Corporation selaku pengembang dinilai ngeyel melanjutkan proses pembangunan meski belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ya," ucap Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, ketika dikonfirmasi detik.com, Sabtu (31/3/3018). Ia tak memberi penjelasan lebih lanjut dengan alasan sedang berada di luar kota.
Pihak SCC Investmen Corporation melakukan pembangunan di tanah seluas 1.700 m2 di Jalan Taufiqurahman, Beji Timur Depok. Tempat tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk yang sudah dihuni sejak pembebasan tanah pembangunan Universitas Indonesia tahun 1980-an. Pihak SCC baru mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) sebagai modal melakukan pembangunan.
Pemberian SP1 ini disambut dengan warga dengan aksi sarapan bersama pada Sabtu (3/3/2018). Mereka juga meresmikan pemasangan portal di ujung Jalan Taufiqurahman.
Ketua RT 5 RW 2 Beji Timur, Ahmad Drajat mengungkap aksi ini dilakukan lantaran pihak SCC berulangkali melanggar kesepakatan dengan warga untuk menghentikan sementara pembangunan. "Kami belum pernah sepakat setuju dengan pembangunan itu," ujarnya saat ditemui detik.com usai aksi pemasangan portal.
Perilaku pengembang membuat warga gerah karena analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga belum dipenuhi. Warga merasa terkecoh dengan pembangunan gedung kos dengan fasilitas apartemen ini. Pengembang hanya menyebutkan pembangunan untuk kos namun belakangan warga mengetahui bentuk bangunan adalah apartemen 4 lantai dengan jumlah kamar 300 unit, lengkap dengan fasilitas ala apartemen.
Drajat mengungkap keberatan warga bukan karena persaingan bisnis kos walaupun kawasan Beji Timur berdekatan dengan Universitas Indonesia (UI). Kawasan itu sudah menjadi pemukiman sejak penduduk UI tergusur oleh pembangunan pada tahun 1980-an. Bahkan hanya segelintir warga saja yang membuka rumahnya untuk kos dan mereka tidak ikut-ikutan dalam aksi penolakan pembangunan apartkos Avicena.
Haji Tabrani, warga terdampak langsung pembangunan Apartkos Avicena, mengaku terganggu dengan aktivitas pengembang. Pengembang melakukan pemasangan tiang pancang hingga membuat suara berisik dan membuat sumurnya menjadi keruh. Apalagi kaka dan anaknya, mengalami luka karena berpegangan pagar seng yang dibangun pengembang tepat di samping rumahnya. "Kakak saya jarinya hampir putus, dijahit sampai 27 jahitan. Anak saja sekarang masih dirawat," keluh Tabrani.
Menurut sejarawan JJ Rizal yang tinggal di Jalan Taufiqurahman, sejumlah warga pada Kamis (29/3) berunjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Depok menentang pembangunan Avicena. Sebagai respons, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Yayan Arianto mendatangi lokasi pembangunan aparkost dan meminta para pekerja menghentikan aktivitasnya.
"Dia cerita dengan bangga sudah stop di depan warga yang aksi ke Pemkot Depok pada siang harinya, eh Jumat paginya pengembang SCC sudah kembali bekerja. Malah dengan ditambah dua mesin bor fondasi," kata Rizal kepada detik.com seraya memperlihatkan video aktivitas mesin bor yang mengeluarkan suara cukup bising. (ayo/jat)