"Kami pasti akan panggil pengurusnya dan oknum pemilik kartu tersebut harus diberi sanksi keras dan tegas. Karena menurut aturan senjata api ataupun airsoft gun yang peruntukannya hanya untuk olahraga menembak tidak boleh di bawa keluar lapangan dan harus dititip di locker club menembak tersebut," kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (31/3/2018).
"Perbakin mendorong pihak kepolisian memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang anggota Perbakin pasti di bekali oleh tanda identitas anggota Perbakin dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin pasti akan ada dan terlihat kode-kode di sudut kanan atas. Seperti Kode 'TS'. Itu kepanjangan atau singkatan dari tembak sasaran. Itu artinya kode keanggotaan yang sudah mahir menembak di cabang atau kelas target atau sasaran tidak bergerak," ucapnya.
Ada juga kode 'TR' siangkatan dari tembak reaksi. Kode itu diberikan kepada anggota Perbakin yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak dan dengan sasaran bergerak.
"Ada kode 'B' di sudut kanan atas seperti kode TS atau TR. yang Artinya Ijin Berburu. Diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di 'TS' maupun di 'TR' dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran," ujar Bamsoet.
Ia menyatakan ada syarat yang ketat bagi seseorang untuk memiliki izin olahraga menembak dari Perbakin. Persyaratan itu antara lain, harus tegabung di club menembak atau berburu, memiliki senjata dengan spesifikasi tertentu seperti kaliber 9mm, 38, 40 atau lebih, tidak boleh membawa senjata olahraga menembak keluar dari arena.
"Senjata olah raga menembak tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan pertandingan atau berburu. Anggota perbakin hanya diperbolehkan membawa senjata api yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Eza ditahan polisi setelah diperiksa secara intensif akibat aksinya menodongkan airsoft gun ke pengendara lain di Gerbang Tol Kuningan 2 arah Timur pada Kamis (29/3) siang lantaran rebutan jalan. 'Koboi' Tol Dalam Kota Jakarta itu ditahan atas kepemilikan airsoft gun yang dipakai untuk menodong pengendara lain.
Eza dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi masih akan menelusuri dari mana airsoft gun itu.
Sementara, Perbakin DKI mengakui BASIS Shooting Club merupakan salah satu pengurus provinsi (pengprov) mereka. Perbakin DKI akan melakukan pemeriksaan terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) bertuliskan BASIS Shooting Club dan logo Perbakin yang di bawa-bawa Eza 'koboi' tol. (haf/dkp)