6 Kades Karawang Tersangka 'Pose 4 Jari' Terancam 6 Bulan Penjara

6 Kades Karawang Tersangka 'Pose 4 Jari' Terancam 6 Bulan Penjara

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 31 Mar 2018 14:45 WIB
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Enam kepala desa di Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman pidana maksimal 6 bulan. Keenamnya, yang melakukan pose 4 jari, disangka melanggar aturan terkait pilkada karena tidak netral.

"Disangkakan Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 UU Pilkada. Ancamannya hukuman kurungan minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp 600 ribu, maksimal Rp 6 juta," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang Syarif Hidayat saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam kades yang menjadi tersangka adalah Suhana, Deny Supriyatna, Suhatip, Abdul Halim, Tuti Komala, dan Dadang Supriatna. Keempatnya disangkakan melanggar aturan pilkada karena ikut terlibat dalam kegiatan calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Deddy Mizwar.

"(Bukti) pertama, foto bersama; kedua, ada pin yang dipakai yang dibagikan tim Deddy Mizwar; ketiga, baju salah seorang kepala desa sama dengan calon gubernur. Ada juga kesaksian-kesaksian," jelas Syarif.

Menurutnya, berkas perkara yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sudah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini akan diserahkan ke jaksa pada Senin (2/4).



"P-21-nya (pelimpahan berkas ke penuntutan) hari Senin, sudah komplet, termasuk ahli dari Unpad 1 orang," sambungnya.

Soal nimbrung-nya enam kades di Karawang, juru bicara Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Adi Nugroho, menegaskan pihaknya tidak tahu-menahu kehadiran enam orang tersebut. Pihaknya tidak mengundang keenam kades dalam acara tersebut.



"Kades-kades itu datang dan tanpa sepengetahuan Bang Demiz dan bertemu di luar tempat makan saat Bang Deddy Mizwar akan meninggalkan lokasi tersebut. Jadi kita tidak tahu-menahu bahwa mereka itu kades. Mereka murni inisiatif dari mereka sendiri, tanpa sepengetahuan kita bahwa mereka itu kades," kata Adi. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads