"Disangkakan Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 UU Pilkada. Ancamannya hukuman kurungan minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp 600 ribu, maksimal Rp 6 juta," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang Syarif Hidayat saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Bukti) pertama, foto bersama; kedua, ada pin yang dipakai yang dibagikan tim Deddy Mizwar; ketiga, baju salah seorang kepala desa sama dengan calon gubernur. Ada juga kesaksian-kesaksian," jelas Syarif.
Menurutnya, berkas perkara yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sudah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini akan diserahkan ke jaksa pada Senin (2/4).
"P-21-nya (pelimpahan berkas ke penuntutan) hari Senin, sudah komplet, termasuk ahli dari Unpad 1 orang," sambungnya.
Soal nimbrung-nya enam kades di Karawang, juru bicara Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Adi Nugroho, menegaskan pihaknya tidak tahu-menahu kehadiran enam orang tersebut. Pihaknya tidak mengundang keenam kades dalam acara tersebut.
"Kades-kades itu datang dan tanpa sepengetahuan Bang Demiz dan bertemu di luar tempat makan saat Bang Deddy Mizwar akan meninggalkan lokasi tersebut. Jadi kita tidak tahu-menahu bahwa mereka itu kades. Mereka murni inisiatif dari mereka sendiri, tanpa sepengetahuan kita bahwa mereka itu kades," kata Adi. (fdn/fdn)