"Mereka kan tak sesuai asas netralitas dalam UU pemilihan. Ada juga surat edaran dari Menteri PAN-RB dan Komisi ASN mengenai larangan dan imbauan untuk tidak melakukan, baik bentuk dan simbol kepada calon di pilkada," ujar komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Sabtu (31/3/2018).
Fritz menerangkan aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Ada unsur pidana bagi yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada, yang berbunyi:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sebelumnya, enam kepala desa di Karawang kompak berpose salam 4 jari, yang merupakan jargon pasangan Deddy-Dedi di Pilgub Jabar. Panwaslu Karawang sudah menepatkan keenam kades tersebut sebagai tersangka.
"Sejumlah bukti disita, termasuk pin dan baju pasangan nomor 4," ujar Ketua Panwaslu Karawang Syarif Hidayat di kantornya, Jumat (30/3). (dkp/fdn)