Juru bicara Deddy-Dedi, Adi Nugroho, mengatakan pihaknya tidak mengetahui soal kehadiran kades tersebut. Pihaknya tidak mengundang keenam kades dalam acara tersebut.
"Kades-kades itu datang dan tanpa sepengetahuan Bang Demiz kami. Dan bertemu di luar tempat makan saat Bang Deddy Mizwar akan meninggalkan lokasi tersebut. Jadi kita tidak tahu-menahu bahwa mereka itu kades. Mereka murni inisiatif dari mereka sendiri, tanpa sepengetahuan kita bahwa mereka itu kades," kata Adi saat dihubungi, Sabtu (31/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ikut (acara). Bahwa kemudian itu beredar, itu di luar pengetahuan kami bahwa mereka kades," ujarnya.
Soal foto salam empat jari, kata Adi, Deddy memang selalu mengajak masyarakat untuk berpose seperti itu. Namun, saat kejadian, Deddy tidak mengetahui bahwa dirinya tengah berfoto bersama keenam kades.
"Pada setiap kampanye mengunjungi masyarakat, Bang Deddy Mizwar memang selalu mengajak pose empat jari. Kita anggap semua yang hadir sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertemuan kemarin kan agendanya bertemu dengan masyarakat dari beragam profesi dan ormas. Kita tidak tahu kalau itu kepala desa," ucap Adi.
![]() |
Sebelumnya, enam kepala desa menjadi tersangka setelah kumpul-kumpul bersama Deddy Mizwar. Saat berfoto bersama Deddy, mereka kompak berpose mengangkat empat jari yang melambangkan nomor urut empat, nomor urut pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2018.
"Sejumlah bukti disita termasuk pin dan baju pasangan nomor 4," ujar Syarif Hidayat, Ketua Panwaslu Karawang saat ditemui di kantornya, Jalan Cianjur nomor 4, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat.
Syarif mengungkapkan, foto tersebut diambil di sebuah rumah makan di Karawang pada Minggu sore (4/3/2018). Melalui foto tersebut dan bukti lainnya, Panwaslu melaporkan keenam kades itu ke Gakkumdu Kabupaten Karawang.
Keenam kades itu adalah Suhana (50), Kepala Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari; Deny Supriyatna (36), Kepala Desa Kalijati Kecamatan Jatisari; Suhatip (34), Kepala Desa Barugbug Kecamatan Jatisari; Abdul Halim (57), Kepala Desa Duren Kecamatan Klari; Tuti Komala (48), Kepala Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya; dan Dadang Supriatna, Kepala Desa Cirejag Kecamatan Jatisari.
Para kepala desa tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang. (jbr/fdn)