Polisi: Arseto Bikin Postingan Hate Speech karena Kesal

Polisi: Arseto Bikin Postingan Hate Speech karena Kesal

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 30 Mar 2018 15:51 WIB
Polisi rilis kasus Arseto Pariadji (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Arseto Pariadji ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) lewat media sosial. Polisi menyebut Arseto membuat postingan hate speech yang ditujukan kepada kelompok tertentu karena merasa kesal.

"Dia merasa kesal saja. Akhirnya dia langsung menjawab ke medsos itu sekenanya itu menurut informasi dia. Tapi kita penyidik tidak langsung percaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/3/2018).


Dia menambahkan, Arseto membuat posting-an di akun Facebook-nya secara sadar. Kepada penyidik, Arseto mengaku khilaf membuat posting-an tersebut di medsos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak (dalam pengaruh narkoba), dia sadar," ujar Argo.

Argo mengatakan Arseto ditangkap karena ada laporan dari masyarakat yang tersinggung karena membandingkannya dengan ajaran komunis. Posting-an Arseto tersebut berkaitan dengan rencana digelar di Monas.


"Awalnya, berkaitan kejadian ini, ada suatu laporan masyarakat di medsos. Isinya menulis dalam medsos yaitu kegiatan di Monas, kan ada kegiatan acara Paskah di Monas. Dan yang bersangkutan (Arseto) menulis orang yang menolak kegiatan di Monas komunis. Padahal dari gereja yang lain nggak menolak tapi melaksanakan di geraja masing masing," papar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Arseto ditahan terkait laporan relawan Jokowi Mania (Joman) yang mempersoalkan ucapan soal undangan mantu Jokowi seharga Rp 25 juta. Namun hal ini sudah diluruskan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu.


"Jadi bukan atas dasar laporan relawan Jokowi, tetapi laporan tanggal 26 Maret yang isinya menyinggung kelompok tertentu," ujar Roberto saat dihubungi detikcom, Kamis (29/3).

Arseto mem-posting status di akun Facebook-nya pada 25 Maret 2018. Posting-an Arseto ini dinilai dapat memecah belah. Arseto juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. (jbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads