Selain Hate Speech, Arseto Pariadji Juga Dibidik 2 Pidana Lain

Selain Hate Speech, Arseto Pariadji Juga Dibidik 2 Pidana Lain

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 30 Mar 2018 15:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Arseto Pariadji dikenakan pasal berlapis. Selain dikenakan Undang-Undang ITE atas kasus hate speech-nya, Arseto juga dikenakan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsfot gun dan senapan angin.

"Jadi ada beberapa kasus, yang pertama hate speech itu ditangani penyidik Cyber Crime, yang kedua berkaitan narkotika itu ditangani Direktorat Narkotika. Saat geledah di mobil kita temukan airsoft gun ini dikenakan pasal UU Darurat ancamanya 10 tahun. Satu orang ini ada 3 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).


Dikatakan Argo, airsoft gun tersebut dibeli Arseto dari seseorang. Polisi saat ini sedang mencari orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Airsoftgun) senpi dia beli diseseorang kita selidiki. Senpinya nggak ada izinya," ungkap Argo.

Arseto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap kelompok tertentu. Arseto disidik atas dasar laporan dari kelompok tertentu yang diposting-nya melalui akun Facebook.


Saat ini Arseto ditahan di Mapolda Metro Jaya. Selain soal kasus hate speech, Arseto juga akan diperiksa lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba dan juga airsoft gun. (mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads