KPK akan Proses Anggota DPR Lain di Tuntutan Novanto

KPK akan Proses Anggota DPR Lain di Tuntutan Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 21:43 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan daftar penerima aliran uang korupsi e-KTP di tuntutan Setya Novanto akan diproses hukum juga selama ada bukti yang kuat. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ada sejumlah nama anggota DPR yang disebut jaksa KPK menerima aliran uang korupsi proyek e-KTP. Nama-nama itu tercantum dalam surat tuntutan Setya Novanto.

KPK memastikan nama-nama itu akan menunggu giliran untuk diproses hukum. Namun KPK tidak memerinci siapa saja nama yang segera dijerat.

"Nanti tentu saja kasus ini kan masih berjalan terus. Pihak-pihak yang diduga terlibat, yang lain juga akan tetap kita proses," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari daftar tersebut, jaksa dalam tuntutannya menyebut satu per satu nama anggota DPR yang saat itu menerima uang, antara lain Miryam S Haryani, Ade Komarudin, dan M Jafar Hafsah. Selain yang namanya disebut langsung, ada sejumlah anggota DPR yang namanya tidak dipaparkan oleh jaksa KPK.

Alasannya, menurut Febri, saat ini KPK berfokus pada Setya Novanto dan pihak yang terlibat langsung di kasusnya.

"Karena terdakwanya adalah Setya Novanto. Dan tentu kami fokus terlebih dahulu pada proses pembuktian perbuatan dan uraian-uraian pihak-pihak yang diperkaya, yang terkait dengan Setya Novanto tersebut," kata Febri.

KPK membuka kemungkinan pengembangan perkara dengan terduga aktor lainnya asalkan ada kecukupan bukti. Febri menyebut tidak akan berhenti dengan tersangka terakhir keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung.


"Pengembangan dapat dilakukan sepanjang ada buktinya terhadap aktor-aktor lain di dalam kasus e-KTP. Karena KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka yang kemarin kita lakukan untuk dua orang, IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung). Tapi juga ada pelaku lain dalam kasus e-KTP," tuturnya.

Novanto dituntut jaksa pada KPK menerima USD 7,3 juta dari pencairan anggaran proyek e-KTP. Selain itu, Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar, disebut memperkaya orang lain dan korporasi, termasuk di dalamnya anggota DPR. Berikut rinciannya:
- Miryam S Haryani USD 1.200.000.
- Ade Komarudin USD 100.000.
- M Jafar Hafsah USD 100.000.
- Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000.000.

Selain itu, ada politikus Golkar Markus Nari yang disebut dalam tuntutan Novanto. Walau saat itu dia belum menjabat anggota DPR, Markus disebut jaksa menerima USD 400 ribu.

Markus saat ini berstatus tersangka untuk dua kasus, yakni dalam perkara pokok dugaan korupsi proyek e-KTP dan dalam kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads