KPK Siap Tindaklanjuti soal Novanto Tekan Miryam Cabut BAP

KPK Siap Tindaklanjuti soal Novanto Tekan Miryam Cabut BAP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 20:34 WIB
Miryam S Haryani disebut jaksa KPK ditekan Setya Novanto untuk mencabut BAP (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto disebut jaksa KPK pernah menekan Miryam S Haryani agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP. Tidak tertutup kemungkinan, KPK akan mengembangkan perkara tersebut.

"Normatifnya seperti itu (ditindaklanjuti), sehingga perlu didalami lebih lanjut. Namun apakah ini penting dan prioritas untuk lebih dulu dari yang lain, nanti biar penyidik yang berkreasi di situ," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/3/2018).


Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah apa yang disampaikan jaksa dalam tuntutan Setya Novanto itu tentu ada dasarnya. Menurut Febri, hal itu bisa dikembangkan dengan dukungan bukti-bukti nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dicantumkan di tuntutan, berarti jaksa penuntut umumnya punya dasar. Misalnya, fakta-fakta persidangan yang dipandang muncul dan didukung oleh bukti-bukti misalnya," kata Febri dikonfirmasi terpisah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam sidang tadi, jaksa KPK menyebut Novanto beserta Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal pernah menekan Miryam S Haryani agar mencabut keterangan di kasus korupsi e-KTP. Keterangan yang dimaksud terkait keterlibatan keterlibatan Novanto dalam perkara tersebut.

Menurut jaksa, Novanto menjamin bila Miryam Haryani mencabut keterangan dalam BAP, Miryam tidak akan menjadi tersangka di KPK. Atas tekanan itu, dalam sidang e-KTP pada 23 Maret 2017, Miryam benar-benar mencabut BAP.


"Atas penekanan tersebut pada persidangan 23 Maret 2017 Miryam S Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP-nya sesuai arahan terdakwa," ucap jaksa Eva Yustisiana membacakan surat tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama kawan peserta di atas merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang karena terdakwa selaku anggota DPR justru menjadi bagian rangkaian perbuatan pidana," sambung jaksa.

Sebagai konsekuensinya, Miryam kemudian ditetapkan sebagai pemberi keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP. Miryam terbukti bersalah dan kini menjalani hukuman 5 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads