"Sebagai istri, saya sangat kecewa," kata Deisti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Deisti, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Deisti memang hampir tidak pernah absen mengikuti persidangan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau melihat fakta persidangan tidak sesuai dan saya berharap hakim berkeadilan bisa membantu suami saya," kata Deisti.
Soal permohonan justice collaborator Novanto yang ditolak, Deisti memasrahkannya ke KPK. Dia mengaku sempat mendapat pesan dari Novanto.
"Ya, Bapak bilang, kita harus kuat, tabah, anak-anak harus kuat, tabah, ini semua ujian," kata Deisti.
Sebelumnya, jaksa pada KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa meyakini Novanto terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto, ditegaskan jaksa, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan dengan dengan Andi Narogong. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini