Peraturan ini berlaku salah satunya di Tol Jakarta-Cikampek. Namun, berdasarkan pantauan detikcom, pukul 18.42 WIB, masih banyak truk pengangkut barang melintas.
"Tadi ada kecelakaan di Cikunir. Jadi mereka salah perhitungan, yang seharusnya kalau (situasi) normal, mereka dapat melintas sebelum jam 12.00 WIB, memang harusnya bisa keluar tol sebelum jam 12.00 WIB," ujar Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa saat meninjau arus lalu lintas libur panjang Paskah di Tol Jakarta-Cikampek KM 39, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah terlanjur masuk tol, ya sudah, kita kuras. Daripada diberhentikan di tengah tol atau di rest area malah bikin macet. Kalau diminta berhenti, rest area tidak akan cukup jadi kantong parkir," tutur Royke.
Royke menuturkan truk yang sudah terlanjur berada di dalam ruas Tol Jakarta-Cikampek di atas pukul 12.00 WIB tidak diarahkan ke jalur arteri. "Kondisi (lalu lintas) kan lancar. Kalau ternyata di depan ada kemacetan ya kita alihkan ke arteri," sambung dia. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini