Pantauan detikcom, sidang dimulai sekitar pukul 14.07 WIB, di ruang sidang utama PN Jaktim, Kamis (29/3/2018). Helmi nampak memakai kemeja putih dan peci putih.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang dengan terdakwa atas nama Ryan Helmi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata majelis hakim.
Sebelumnya, pihak keluarga dr Letty sudah berada di ruang sidang utama PN Jaktim. Pihak keluarga meminta dr Helmi divonis mati.
dr Letty tewas ditembak dr Helmi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis 9 November 2017. Penembakan didasari hubungan rumah tangga Letty dan Helmi yang tidak harmonis.
Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty. Helmi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini