Pantauan detikcom, sejumlah keluarga dan kerabat dr Letty sudah berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Cakung, Kamis (29/3/2018). Tampak kakak dr Letty, Ferry, duduk di baris ketiga kursi pengunjung.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengaku memang sengaja datang ke persidangan perdana kasus yang menewaskan adiknya itu. Dia berharap dr Helmi dihukum mati.
"Dihukum sesuai kesalahannya, kalau bisa dihukum mati," kata Ferry.
Senada dengan Ferry, Suryati berharap hal yang sama. Sebab, apa yang dilakukan dr Helmi sangat kejam.
"Ya hukum mati saja deh udah iya karena membunuh kayak gitu," jelasnya.
Penembakan dr Letty terjadi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 9 November 2017. Letty tewas di lokasi kejadian setelah Helmi meletuskan senjata apinya berkali-kali.
Penembakan didasari hubungan rumah tangga Letty dan Helmi yang tidak harmonis. Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.
Helmi dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Adapun Pasal 340 KUHP memiliki ancaman maksimal hukuman mati. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini