Pemasok Senjata dr Helmi Jual Air Soft Gun Sejak 1995

Pemasok Senjata dr Helmi Jual Air Soft Gun Sejak 1995

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 01 Des 2017 13:51 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Dokter Sony, pemasok senjata yang dipakai dr Ryan Helmi membunuh istrinya dr Letty Sultri bisa memodifikasi senjata air soft gun menjadi senjata api rakitan. Polisi mengatakan, dr Sony mulai memodifikasi senjata sejak 3 tahun terakhir.

"Dia mulai mencicil membuat memodifikasi jadi senjata api sejak 3 tahun terakhir ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).

Selain berprofesi sebagai dokter spesialis, Sony memiliki usaha sampingan yakni jual beli aksesoris senjata air soft gun. Hendy mengatakan Sony memiliki usaha tersebut sejak tahun 1995.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tahun 1995 dia jual (senjata) air soft gun," ucapnya.

Hendy menjelaskan Sony menjual senjata air soft gun melalui situs jual beli online. Namun terkadang dalam obrolan pribadi dia menawarkan senjata api rakitan.

"Masih kita dalami apakah ada konsumen lain (selain Helmi) yang membeli ke dia. Dia penjual tunggal, dia tawarkan (senjata) air softgun di situs bukalapak, dalam obrolan pribadi dia menawarkan senjata api rakitan," ungkap Hendy.

Sebelumnya, polisi menangkap dr Sony di daerah Surabaya, Jawa Timur pada (28/11). Sony merupakan pemasok senjata ke dr Helmi melalui perantara Robby.

Pada hari yang sama, Robby ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. Robby dan Sony berkenalan dari situs jual beli online.

Mereka pun kerap kali terlibat jual beli asesoris senjata airsoft gun. Sementara, Robby dan Helmi berkenal melalui media sosial Facebook.

Dari tangan tersangka polisi menyita 2 pucuk senjata api jenis revolver, 13 senjata rakitan hasil modifikasi dari air soft gun dan 7 senjata jenis soft gun dan ribuan peluru mulai dari kaliber 9 mm hingga 32 mm. Para tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

"Kami akan terapkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta. (ibh/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads