Jaksa: Novanto Bantah Terima Duit agar Bebas dari Tanggung Jawab

Sidang Tuntutan Novanto

Jaksa: Novanto Bantah Terima Duit agar Bebas dari Tanggung Jawab

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 14:18 WIB
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menilai bantahan Setya Novanto atas penerimaan duit e-KTP dalam persidangan tidak terbukti. Menurut jaksa, bantahan Novanto itu bertujuan agar terbebas dari tanggung jawab.

"Di persidangan terdakwa memberikan bantahan ada pokoknya adalah bahwa di hadapan penyidik Irvanto Pambudi Cahyo menerangkan bahwa pernah diperintah oleh Andi Narogong untuk memberikan sejumlah uang ke Olly Dondokambey, Tamzil Linrung, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafsar Hafsah, atas keterangan Irvanto tersebut terdakwa menerangkan bahwa uang tersebut dari Riswan alias Iwan Barawa," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).


Novanto menyebut duit itu berasal dari Marketing Manajer PT Inti Fauzi Riswan alias Iwan Barawa. Menurut jaksa, bantahan Novanto itu tak masuk akal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum berpendapat bahwa bantahan itu kesimpulan terdakwa yang tanpa didukung bukti apa pun, terdakwa mencocok-cocokkan uang yang diberikan Andi Narogong yang menurut Irvanto Pambudi Cahyo diberikan kepada beberapa anggota DPR tersebut," urai jaksa.

Menurut jaksa, keterangan yang diberikan Novanto itu hanyalah untuk menyamarkan perbuatannya agar terbebas dari tanggung jawab. Apalagi, lanjut jaksa, tidak ada bukti pendukung yang menguatkan keterangan Novanto.


"Hal tersebut untuk menyamarkan fakta seolah-olah uang itu adalah dari Riswan sehingga terdakwa terbebas dari pertanggungjawaban atas uang tersebut," ucap jaksa.

"Bantahan terdakwa tersebut bertentangan dengan alat bukti lainnya dengan keterangan Andi Narogong, Riswan Barawa, Indra, Muhammad Nur, alat bukti petunjuk pemeriksaan rekaman Johanes Marliem oleh FBI, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan transaksi sejumlah USD 3,5 juta dari Iwan Barata atau Irvanto Pambudi Cahyo sama sekali tidak diketahui Andi. Kalaulah benar Andi pernah memerintahkan Irvanto memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR, pastilah di luar uang yang diserahkan Iwan Barata," papar jaksa. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads