Aliran Duit ke Novanto Terungkap dari Sadapan dan Saksi

Sidang Tuntutan Novanto

Aliran Duit ke Novanto Terungkap dari Sadapan dan Saksi

Faiq Hidayat, Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 14:04 WIB
Suasana persidangan Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menyebut aliran USD 7,3 juta dari pencairan anggaran proyek e-KTP ke Setya Novanto diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Hanya saja, 2 orang itu membantah dalam persidangan.

Namun, jaksa tetap berkeyakinan Novanto sebagai beneficial owner dari uang tersebut, sedangkan 2 orang itu adalah kepanjangan tangan Novanto. Meski mendapatkan bantahan, jaksa mengatakan aliran uang itu terbukti dari kesesuaian saksi serta hasil sadapan KPK.

"Bahwa di persidangan, Irvanto membantah dan Made Oka mengaku lupa, serta terdakwa menyangkal," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat tuntutan untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa menyebut barang bukti yang didapatkan sesuai dengan keterangan saksi. Untuk itulah, jaksa yakin uang itu adalah bagian dari penerimaan Novanto.

"Antara bukti satu dan yang lainnya maka diyakini uang dari Made Oka dan Irvanto adalah untuk terdakwa," kata jaksa.

Berikut keterangan saksi serta hasil sadapan yang dibeberkan jaksa:


1. Keterangan Anang Sugiana Sudihardjo, uang dari Johannes Marliem telah diberikan kepada Novanto.
2. Keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menyebut Novanto memerintahkannya mengirimkan uang melalui Made Oka Masagung.
3. Keterangan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby yang menyebut Irvanto mengatakan ada fee untuk Senayan sebesar 7 persen.
4. Keterangan M Nur alias Ahmad yang mengatakan Irvanto setelah menerima uang akan diberikan ke Senayan.
5. Rekaman pembicaraan Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem membahas jatah fee kepada Andi Narogong, ada keterangan untuk Novanto.
6. Rekaman keterangan Johannes Marliem yang diberikan ke FBI, fee untuk Novanto diberikan melalui Made Oka dan money changer.
7. Rekaman keterangan Novanto, Johannes Marliem, dan Andi Narogong mengenai margin fee 0,2 USD.
8. Rekaman keterangan Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem yang membahas rencana jatah fee.

Dari bukti-bukti itu, jaksa meyakini Novanto mendapatkan aliran USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang itu terdiri dari USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto, USD 1,8 juta diberikan melalui Made Oka Masagung, dan USD 2 juta melalui perusahaan Made Oka Masagung.


(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads