"Menjatuhkan hukuman terdakwa PT Ratu Cantik dengan denda Rp 5 miliar," kata ketua majelis PN Palembang, Bagus Irawan, Kamis (29/3/2018).
Duduk sebagai hakim anggota Abu Hanifah dengan anggota Kamijon. Vonis itu diucapkan pada Rabu (28/3) sore. PD Ratu Cantik terbukti mengambil kayu dari hutan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini selain menggunakan UU Kehutanan, juga menggunakan Perma Nomor 13/2016. Selain itu, truk dan kayu di kasus itu dirampas untuk negara.
Di kasus itu, pemilik PD Ratu Cantik, Rapik dihukum 2,5 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini