Pertama di Indonesia! Korporasi Ini Dihukum karena Kejahatan Hutan

Pertama di Indonesia! Korporasi Ini Dihukum karena Kejahatan Hutan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 09:55 WIB
Palembang - PD Industri Penggergajian Kayu Ratu Cantik dihukum denda Rp 5 miliar di kasus kehutanan. Ini merupakan vonis pertama di Indonesia dalam kasus kejahatan korporasi.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa PT Ratu Cantik dengan denda Rp 5 miliar," kata ketua majelis PN Palembang, Bagus Irawan, Kamis (29/3/2018).


Duduk sebagai hakim anggota Abu Hanifah dengan anggota Kamijon. Vonis itu diucapkan pada Rabu (28/3) sore. PD Ratu Cantik terbukti mengambil kayu dari hutan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda korporasi dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda," ujar majelis dengan bulat.


Putusan ini selain menggunakan UU Kehutanan, juga menggunakan Perma Nomor 13/2016. Selain itu, truk dan kayu di kasus itu dirampas untuk negara.

Di kasus itu, pemilik PD Ratu Cantik, Rapik dihukum 2,5 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads