"Penetapan tersangka pemilik dan korporasi dapat dilakukan secara bersamaan mengingat perbuatannya sama, yaitu perusahaan sebagai tools of crime (alatnya) dan manusia sebagai pengendali dan pelaksana di lapangan," ujar Aspidum Kejati Sumsel Reda Manthovani kepada detikcom, Kamis (7/12/2017).
![]() |
Reda mengatakan penetapan tersangka bagi keduanya itu juga untuk efisiensi waktu sidang. Menurutnya, dengan dilakukan hal tersebut, proses sidang bisa dilakukan bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan juga melakukan penggeledahan seusai penetapan tersangka terhadap keduanya. Reda menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan.
"Sekaligus mengecek apakah di tempat pemotongan kayu UD Ratu Cantik masih melakukan kegiatan atau tidak. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel dan penyidik Gakkum Kehutanan," tutur Reda. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini