Perusahaan Hutan di Sumsel Jadi Tersangka Korporasi

Perusahaan Hutan di Sumsel Jadi Tersangka Korporasi

Rivki - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 11:23 WIB
Kejaksaan menggeledah UD Ratu Cantik. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Pemilik perusahaan kayu, UD Ratu Cantik, Rafik bin Tohir, ditetapkan sebagai tersangka kejahatan illegal logging. Selain terhadap pemilik, kejaksaan menetapkan UD Ratu Cantik sebagai tersangka korporasi.

"Penetapan tersangka pemilik dan korporasi dapat dilakukan secara bersamaan mengingat perbuatannya sama, yaitu perusahaan sebagai tools of crime (alatnya) dan manusia sebagai pengendali dan pelaksana di lapangan," ujar Aspidum Kejati Sumsel Reda Manthovani kepada detikcom, Kamis (7/12/2017).


Perusahaan Hutan di Sumsel Jadi Tersangka KorporasiKejaksaan menggeledah UD Ratu Cantik. (Foto: dok. Istimewa)

Reda mengatakan penetapan tersangka bagi keduanya itu juga untuk efisiensi waktu sidang. Menurutnya, dengan dilakukan hal tersebut, proses sidang bisa dilakukan bersamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga untuk efisiensi dalam proses persidangan dan tidak membebani para saksi untuk bolak-balik perkara, maka penetapan tersangka dengan subjek hukum manusia dan korporasi dilakukan hampir bersamaan waktunya," ucapnya.

Kejaksaan juga melakukan penggeledahan seusai penetapan tersangka terhadap keduanya. Reda menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan.

"Sekaligus mengecek apakah di tempat pemotongan kayu UD Ratu Cantik masih melakukan kegiatan atau tidak. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel dan penyidik Gakkum Kehutanan," tutur Reda. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads