KPK Buka Kemungkinan Cek Keadaan Made Oka di RS

KPK Buka Kemungkinan Cek Keadaan Made Oka di RS

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 20:53 WIB
Made Oka Masagung bersama pengacaranya Bambang Hartono di gedung KPK/Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom
Jakarta - KPK sedang membahas tindaklanjut atas kabar sakitnya tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Made Oka Masagung di RS PON. Menurut KPK, Made Oka masih mengaku sehat saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada Senin (26/3).

"Itu masih dibicarakan di tim, tapi yang pasti kan kita sudah dapat surat. Sebenarnya ketika MOM (Made Oka Masagung) diperiksa sebagai saksi untuk di IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) pada hari Senin kemarin itu, ketika penyidik bertanya apakah dalam keadaan sehat itu dijawab sehat, sampai akhirnya dilakukan pengambilan keterangan di BAP pada hari Senin kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, pihak KPK belum mengetahui apa penyakit yang membuat Made Oka dirawat di rumah sakit. Dia meminta Made Oka hadir dan kooperatif saat dilakukan pemanggilan ulang.

"Kami belum dapat surat keterangan dokter, kalau bunyi surat yang dikirimkan oleh pihak kuasa hukum itu tersangka dirawat di rumah sakit PON (Pusat Otak Nasional) ruang UGD. Perkembangannya apakah malam ini masih di ruang UGD atau sudah pindah ke perawatan tentu pihak rumah sakit yang lebih mengetahui hal tersebut," ujarnya.

"Kami harap nanti ketika sudah dijadwalkan ulang itu bisa datang dan bisa memenuhi proses pemeriksaan dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum," sambung Febri.

Sebelumnya, Made Oka tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Made Oka tak datang karena sakit.



"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM (Made Oka Masagung), bahwa klien mereka tidak dapat hadir di pemeriksaan karena sedang sakit dan dalam perawatan di RS PON, ruang UGD," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Made Oka bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 4 Januari hingga 4 Juli 2018.

Made Oka ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta.

(haf/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads