Mulanya hakim mengatakan tugas meredam paham komunis juga harus dilakukan masyarakat, bukan hanya pemerintah. Hakim kemudian menanyakan peran yang bisa dilakukan masyarakat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, perlu klarifikasi bahwa 'tidak betul, itu hanya sikap pribadi'. Jadi klarifikasi itu menenteramkan orang, yang saya lihat klarifikasi tidak terjadi," kata Yusril.
Menurut Yusril, saat ini yang menjadi concern adalah soal antikorupsi, bukan soal komunisme. Bagi pihak yang sangat perhatian terhadap isu komunisme, seperti Alfian Tanjung, wajar bila itu disampaikan.
"Karena ini memang kelihatannya berlarut-larut dan menjadi fokus karena sekarang fokus korupsi, PKI tidak. Bagi orang yang concern seperti terdakwa ini ya melaksanakan apa yang concern-nya. Kegiatan dakwahnya, jadi mengemukakan hal itu. Menurut saya, proporsional dilakukan sesuai fungsi dan tugas masing-masing. Jadi kalau misalnya tidak diambil langkah hukum atau law enforcement ya meresahkan," ujarnya.
Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini