KPK Siap Beri Masukan soal PKPU Calon Kepala Daerah Tersangka

KPK Siap Beri Masukan soal PKPU Calon Kepala Daerah Tersangka

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 21:59 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - KPK mengaku siap apabila diminta memberi masukan soal peraturan KPU (PKPU) terkait calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Saran yang bakal diberikan terkait dengan pencegahan.

"Jika KPU memang meminta pendapat, KPK tentu kami akan sampaikan dalam konteks pencegahannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Menurut Febri, pembentukan PKPU merupakan domain dari KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga menyatakan usul soal Perppu untuk mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka adalah saran pimpinan KPK agar proses politik berjalan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Hal tersebut menjadi kewenangan dari KPU dan setelah mempertimbangkan kondisi yang terjadi ya nanti silakan diproses lebih lanjut, karena domainnya lebih pada KPU di sana," ujar Febri.

"Usul yang disampaikan pimpinan lebih kepada respons dan kepedulian agar proses kontestasi politik berjalan secara lebih maksimal dan menghasilkan pemimpin daerah yang baik. Kalau itu dibahas lebih lanjut pada level PKPU silakan saja," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memandang tidak perlu dikeluarkan Perppu soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Aturan itu cukup dikeluarkan lewat Peraturan KPU (PKPU).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam catatan Kemendagri, sejak KPU periode 2017-2022, telah 3 kali KPU menghadapi masalah teknis pemilu, seperti verifikasi parpol pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jumlah anggota PPK, dan calon kepala daerah yang menjadi tersangka.


"Pandangan saya sikap pemerintah menolak Perppu dengan mempertimbangkan parameter objektif sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 138 Tahun 2009," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (26/3) lalu.

Namun, menurut KPU, pengubahan PKPU saat ini akan menimbulkan ketidakadilan.

"Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus (calon tersangka), kemudian PKPU diubah, kan nggak fair," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads