"Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus (calon tersangka), kemudian PKPU diubah, kan enggak fair," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Viryan mengatakan ketidakadilan ini karena proses pilkada sudah berjalan dan proses pencalonan sudah ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan perubahan PKPU ini dapat dilakukan pada pilkada berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, KPU belum membahas perubahan PKPU. KPU tetap mempersilakan pasangan calon yang berstatus tersangka berkampanye.
"Sampai hari ini kami tidak ada membahas itu (perubahan PKPU) dan sikap kami masih seperti itu. Silakan calon yang berstatus tersangka terus melakukan kampanye, sesuai aturan yang ada," tutur Viryan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memandang tidak perlu dikeluarkan perppu soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Aturan itu cukup dikeluarkan lewat Peraturan KPU (PKPU).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan penolakan penerbitan perppu terkait hal tersebut berdasarkan putusan MK 138/2009.
Dalam putusan itu, MK merumuskan 3 syarat untuk mengukur 'kepentingan yang memaksa'. Pertama, ada keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Ketiga, menurut Tjahjo, karena kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan membuat UU lewat prosedur biasa lantaran membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.
"Untuk itu, solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsip mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," imbuh politikus PDIP itu. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini