Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam catatan Kemendagri, sejak KPU periode 2017-2022, telah 3 kali KPU menghadapi masalah teknis pemilu, seperti verifikasi parpol pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jumlah anggota PPK, dan calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
"Pandangan saya sikap pemerintah menolak perppu dengan mempertimbangkan parameter objektif sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 138 Tahun 2009," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, lanjut Tjahjo, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan membuat UU lewat prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.
"Problem teknis pemilu yang dihadapi KPU tersebut sudah ada rujukan hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu," kata Tjahjo.
"Untuk itu, solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsip mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," sambungnya.
Menurutnya, usulannya ini akan dibahas secepatnya dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam sebelum akhirnya menjadi keputusan resmi dari pemerintah. (fiq/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini