"Iya, nanti ketika batas waktu 60 hari (batas waktu Ombudsman ke Pemprov DKI) itu, (baru) kita panggil Ombudsman," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Adi menilai keterangan dari Ombudsman sangat penting untuk penyelidikan kasus tersebut. Apalagi Ombudsman telah mendapatkan temuan-temuan soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, polisi masih menunggu sikap Anies terkait temuan Ombudsman itu. "(Jika Anies tak menjalankan rekomendasi Ombudsman), kita panggil Ombudsman," imbuhnya.
Di samping itu, pemanggilan Ombudsman dinilai perlu dilakukan mengingat Ombudsman mendapatkan temuan adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan Anies dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Ombudsman kita panggil berkaitan dengan itu semua dan menjadi pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum, itu yang penting," cetusnya. (knv/mei)