"Selama 60 hari (rekomendasi Ombudsman). Penyelidikan masih berjalan, tapi kita mengedepankan dulu waktu rekomendasi. Sementara di-hold dulu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menjelaskan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu apakah rekomendasi Ombudsman itu dijalankan oleh Pemprov DKI atau tidak. Setelah itu, polisi akan menentukan sikap selanjutnya soal penutupan Jalan Jatibaru ini.
"Maka saat ini saya akan sampaikan dengan teman-teman menangani kasus itu, kita tunggu rekomendasi Ombudsman seperti apa. Apakah hasil itu dijalankan oleh pihak pemerintah daerah. Apabila itu dijalankan, nanti kita akan sampaikan dengan pihak pelapor. Apa yang dilaporkan sudah dijalankan, misal sudah dibuka PKL-nya telah ditempatkan di lokasi lain. Maka aktivitas di jalur Jatibaru itu tidak terganggu," terangnya.
Selain itu, Adi menilai Ombudsman mempunyai pertimbangan tersendiri dalam melihat kasus penutupan Jalan Jatibaru. Dia akan mengkaji lebih lanjut terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga itu.
"Artinya, kalau saya melihat Ombudsman punya pertimbangan. Pertimbangan ini yang mau saya coba dapatkan wujud pertimbangannya apa, cara pandang Ombudsman terhadap Jalan Jatibaru," tuturnya.
Seperti diketahui, Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko dan Kasubag Peraturan Perundangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Okie Wibowo.
Sementara itu, Ombudsman sebelumnya telah menyatakan penempatan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, menyalahi aturan (maladministrasi). Bahkan Ombudsman menyebut hal itu sebagai perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian pernyataan Ombudsman dalam keterangan pers, Senin (26/3) kemarin. (knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini