Wakil ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya kerap kali kesulitan menelusuri hasil pencucian uang atau aset para koruptor karena disamarkan lewat suatu korporasi. Apalagi, koruptor juga biasanya menyebar sejumlah hasil kejahatannya di beberapa korporasi atau wilayah.
"Memang susah ngikutin aset itu bergerak dari A ke B ke C ke E itu luar biasa kami harus memang rajin. Kalau memang ingin mendapatkan asset recovery salah satunya dengan mencari TPPU-nya," ujar Syarif di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres itu setiap korporasi diwajibkan memberikan detail informasi pemilik manfaat. Selain itu menyediakan informasi soal korporasi dan pemilik manfaatnya atas dasar permintaan instansi berwenang atau penegak hukum.
Syarif menilai lewat Perpres itu akan mempermudah dan mempercepat KPK menelusuri hasil pencucian uang para koruptor. Selain itu, dengan transparansi pemilik manfaat, lahan penyebaran pencucian uang koruptor juga dinilai akan semakin sempit.
"Dalam penegakan hukum ini (Perpres) sangat membantu KPK melakukan penyidikan tindak pencucian uang dengan upaya penelusuran aset koruptor," ucap dia.
Syarif menambahkan selama tahun 2017 ada sebanyak 8 kasus TPPU yang berhasil diusut KPK. Dengan Perpres ini, pihaknya optimis bisa mengusut 16 kasus.
"Yang paling banyak ditangani KPK ini masalah pencucian uang, suap-menyuap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Dan pencucian uang tahun lalu itu cuma 8 kasus tetapi saya janji at least tahun 2018 TPPU harus double," ucap Syarif. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini